UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA
A. Pendahuluan
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin ,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan mengatur hak dan kewajiban warga Negara serta pemerintah dalam bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan yang merupakan bagian terintegral dari pembangunan Nasional, adalah dimaksud untuk mempromosikan kualitas sumber daya manusia yang menyangkut kualitas hidup, kesejahteraan keluarga serta pemberdayaan kemandirian kesehatan masyarakat terhadap pola hidup bersih dan sehat dengan lebih menitik beratkan perhatian pada masyarakat berpenghasilan rendah termasuk masyarakat miskin di daerah-daerah pemukiman kumuh.
bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara berkelanjutan, terencana dan terarah termasuk pembangunan dibidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan penanggungjawab upaya kesehatan untuk jenjang tingkat pertama. Ada dua fungsi dasar Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 75 tahun 2014, yaitu :
Pertama: Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Kedua : Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin ,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan mengatur hak dan kewajiban warga Negara serta pemerintah dalam bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan yang merupakan bagian terintegral dari pembangunan Nasional, adalah dimaksud untuk mempromosikan kualitas sumber daya manusia yang menyangkut kualitas hidup, kesejahteraan keluarga serta pemberdayaan kemandirian kesehatan masyarakat terhadap pola hidup bersih dan sehat dengan lebih menitik beratkan perhatian pada masyarakat berpenghasilan rendah termasuk masyarakat miskin di daerah-daerah pemukiman kumuh.
bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara berkelanjutan, terencana dan terarah termasuk pembangunan dibidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan penanggungjawab upaya kesehatan untuk jenjang tingkat pertama. Ada dua fungsi dasar Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 75 tahun 2014, yaitu :
Pertama: Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Kedua : Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
B. Lokasi, Bangunan, dan Sejarah UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota
Konsep puskesmas secara nasional telah diperkenalkan pada tahun 1968 dan mulai dikembangkan sejak dicanangkannya Pembangunan Jangka Panjang (PJP) yang pertama tahun 1971. Didahului dengan beberapa proyek rintisan Puskesmas dibeberapa provinsi dan dari tahun ke tahun menyebar di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diperkuat dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota berlokasi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo nomor 79 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota. UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor 16/824.4/D.Kes/Perc/2009, Tentang Penetapan Lokasi Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kecamatan dan Unit Pelaksana Kegiatan Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota merupakan salah satu dari enam UPTD Puskesmas yang ada di wilayah Kota Pontianak yang terletak di Kecamatan Pontianak Kota, dengan batas-batas sebagai berikut :
UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota berlokasi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo nomor 79 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota. UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor 16/824.4/D.Kes/Perc/2009, Tentang Penetapan Lokasi Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kecamatan dan Unit Pelaksana Kegiatan Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota merupakan salah satu dari enam UPTD Puskesmas yang ada di wilayah Kota Pontianak yang terletak di Kecamatan Pontianak Kota, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Sei Jawi dan Sei Jawi Dalam.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sei Bangkong dan Sei Jawi.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Benua Melayu Laut.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Akcaya dan Paritokaya.
Luas wilayah UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota sebesar 2,76 km2 yang terdiri dari 3 (tiga) kelurahan. Luas wilayah Kelurahan Mariana 0,50 km2, Darat Sekip 1,31 km2, dan Tengah 0,95 km2.
Jumlah penduduk diwilayah UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota pada tahun 2015 sesuai dengan data sasaran program kesehatan adalah 27.106 jiwa.
Jumlah Penduduk menurut Kelurahan
di wlayah kerja FKTP Puskesmas Kampung Bali Pontianak
Tahun 2015
No. | KELURAHAN | LUAS WILAYAH | RW | RT | JIWA | JLH | |
Pria | Wanita | ||||||
1 | Mariana | 0,50 | 10 | 41 | 3.784 | 3.722 | 7.506 |
2 | Tengah | 0,95 | 9 | 38 | 4.248 | 4.422 | 8.670 |
3 | Darat Sekip | 1,31 | 17 | 58 | 5.488 | 5.442 | 10.930 |
JUMLAH | 2,76 | 36 | 137 | 13.520 | 13.586 | 27.106 |
Sumber : | Data penduduk sasaran program kesehatan Kota Pontianak tahun 2015. |
C. Sarana dan Prasarana Puskesmas
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diperlukan adanya kebijakan dan langkah-langkah strategis yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota merupakan Puskesmas dengan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan pengembangan.
Pelayanan kesehatan dasar terdiri dari :
UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota merupakan Puskesmas dengan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan pengembangan.
Pelayanan kesehatan dasar terdiri dari :
- Rawat jalan pagi hari.
- Poli umum.
- Poli KIA/KB.
- Poli gigi.
- Klinik Gizi.
- Laboratorium.
- Klinik Sanitasi.
- Klinik TBC Paru.
- Ruang tindakan
Pelayanan pengembangan terdiri dari :
- Klinik berhenti merokok.
- Klinik penyakit tidak menular.
- Klinik remaja.
- Klinik Laktasi.
- Klub jantung sehat kesehatan olah raga.
- Klinik Kesehatan jiwa.
- Perawatan kesehatan masyarakat.
- Saka Bakti Husada (SBH).
- Tanaman Obat Keluarga (Toga).
D. Nilai-Nilai yang dianut Puskesmas
Nilai-nilai dasar yang dianut dan selalu menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dan staf Puskesmas dan sekaligus merupakan budaya kerja Puskesmas merupakan modal utama untuk mewujudkan visi dan misi Puskesmas. Nilai-nilai Puskesmas akan dapat menjamin keberadaan dan kemajuan Puskesmas di masa mendatang.
Adapun nilai-nilai dasar yang dianut puskesmas adalah sebagai berikut :
Adapun nilai-nilai dasar yang dianut puskesmas adalah sebagai berikut :
- Profesionalisme dalam melaksanakan tugas
- Kejujuran dalam bertindak
- Ramah dan santun dalam pelayanan
- Hardwork and continuos self-improvement Yaitu dalam melaksanakan tugas senantiasa dilakukan melalui kerja keras dan berusaha terus meningkatkan kemampuan diri, sehingga sanggup memberikan pelayanan terbaik bagi customer.
- Diversity Menyadari keanekaragaman, menghormati perbedaan masing-masing individu, demi tercapainya visi organisasi melalui pelayanan terbaik bagi pelanggan.
- Integrity Yaitu teguh dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Keberanian Memiliki keberanian untuk mengambil resiko dalam melakukan pekerjaan dan bertanggungjawab atas resiko yang telah diambil.
- Kerjasama Dalam melaksanakan tugas senantiasa dilakukan melalui kerjasama tim yang kompak untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
- Tanggung jawab (accountability) Berkomitmen penuh terhadap harapan yang ingin dicapai.
- Kesabaran Dalam melaksanakan tugas senantiasa berjiwa besar, tanggap dan sabar terhadap keluhan pelanggan, rendah hati, ramah dan sopan.
Yaitu keyakinan terhadap tatanan dalam memberikan pelayanan yang berlandaskan pada kaidah ilmiah dan kaidah profesi serta tidak bertentangan dengan norma–norma yang berlaku di masyarakat, dengan ciri-ciri: bertanggung jawab, inovatif, kreatif, dan optimis.
Yaitu perilaku sebagai insan yang beriman, jujur, berbicara secara terbuka, mendahulukan kepentingan organisasi, serta mampu menjaga keseimbangan Emotional Quotion (EQ), Intelectual Quotion (IQ), dan Spiritual Quotion (SQ).
Yaitu perilaku penuh empati, berpikir positif, ikhlas, terbuka untuk pembaharuan dalam mewujudkan keberhasilan bersama.
A. Keyakinan dasar:
- Customer focus Kami percaya bahwa pelayanan berfokus pada pelanggan dan kepuasan pelanggan menjadi dasar kesuksesan dalam membina hubungan dengan pelanggan dalam jangka waktu lama.
- Teamwork Kami percaya bahwa potensi keterampilan, pengetahuan dan pengelaman sumber daya manusia bila dikolektifkan dalam bentuk kerja sama dapat menjawab need and demand dari pelanggan.
- Innovation Kami percaya bahwa kreatifitas dan kemampuan sumberdaya manusia kami berkontribusi menghasilkan ide-ide baru untuk improvement berkelanjutan dalam menciptakan nilai bagi pelanggan.
- Communication Kami percaya bahwa komunikasi merupakan hal penting dalam membangun kepercayaan dan memahami kebutuhan pelanggan, seluruh anggota organisasi, stakeholder dan pemerintah daerah di mana kami memberikan pelayanan. Hanya dengan komunikasi kami dapat menjawab kebutuhan pelanggan, apresiasi seluruh anggota kami dan harapan stakeholder kami sehingga menjadi layanan kesehatan yang baik.
B. Komitmen:
Manajemen dan seluruh staf UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota berkomitmen:
- Memberikan kepuasan kepada pelanggan secara profesional dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai dengan perkembangan keilmuan yang terkini dan standar yang berlaku.
- Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan melalui diklat dan penghargaan sesuai kinerja.
- Menjamin akuntabilitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengabdian masyarakat.
- Melakukan perbaikan proses berkesinambungan yang berbasis data dan melibatkan staf dan stakeholder dalam suatu sistem manajemen mutu.
C. Tujuan Puskesmas
Tujuan Pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh puskesmas adalah untuk mendukung pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran nasional, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi orang dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Adapun tujuan pelayanan kesehatan UPTD puskesmas Kecamatan Pontianak Kota adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kepuasan pelanggan.
- Meningkatkan mutu layanan.
- Meningkatkan kapabilitas dan kompetensi sumber daya masyarakat.
- Meningkatkan kecukupan tenaga pelayanan.
- Meningkatkan komitmen pegawai.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pelayanan.
- Meningkatkan kapasitas sistem informasi dan penguatan kelembagaan.
- Meningkatkan akuntabilitas public.
- Meningkatkan pendapatan dan efisiensi biaya.
- Peralatan