Rabu, 20 April 2016

Persyaratan Pelayanan Kesehatan


PERSYARATAN PELAYANAN KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA

I.Syarat Pelayanan Kesehatan Dasar
a.Pasien Umum
1.Membawa Foto kopi Kartu Identitas(KTP,SIM,KK)
2.Membawa Kartu Berobat (untuk pasien lama/ulangan)
3.Mengambil Nomor antrian di Loket.
4.Bagi pasien umum dari luar Kota Pontianak dikenakan tariff sesuai peraturan yang berlaku.
 
b.Pasien BPJS
1.Membawa Kartu BPJS.
2.Membawa Kartu Berobat(untuk pasien lama/ulangan).
3.Mengambil Nomor antrian di Loket.
4.Bagi pasien umum dari luar Kota Pontianak dikenakan tariff sesuai peraturan yang berlaku.
 
II.Syarat Pelayanan Surat Keterangan Dokter
1.Membawa Kartu Identitas ( KTP,KK,SIM)
2.Membawa Foto warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
3.Tidak boleh diwakilkan orang lain.
 
III.Syarat Pelayanan Surat Keterangan Sakit
1.Membawa Kartu Identitas ( KTP,KK,SIM)
2.Tidak boleh diwakilkan orang lain.
3.Penyakit sesuai indikasi medis bukan atas permintaan sendiri.
 
IV.Syarat Pelayanan Rujukan
1.Membawa Kartu BPJS, foto kopi kartu Identitas(KTP,KK,SIM)
2.Tidak boleh diwakilkan orang lain.
3.Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayan rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar